Jumat, 22 Maret 2013

1.5 Bank Sentral (Bank Indonesia)


BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL (UU No 23 Tahun 1999 dan UU No 3 Tahun 2004)


A. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai indukdari bank- bank lain (banker of banks). Inilah semua yang memegang seluruh bank Indonesia.  
Dibawah naungan bank Sentral (BI) yaitu :
1.     Bank Umum
2.     Bank Swasta
3.     Bank Syariah
4.     Bank Perkreditan
Dan didahului perkembangan dan kedudukan BI bermula dari bank umum yang diberi tanggung jawab khusus, sampai perkembangan yang terkini. Status kedudukan dan perkembangan BI yang meliputi priode sebelum merdeka, priode awal kemerdekaan UU No11Tahun 1953 awal berdirinya BI, priode UU No 13 Tahun 1968 sampai dengan priode UU No 23 Tahun 1999, setelah itu akan diuraikan pilar dalam tugas- tugas pokok BI, terakhir di uraikan mengenai:
1.     Independensi (ketidak tergantungan pada bank- bank lain)
2.     Akuntanbilitas (keadaan untuk bertanggung jawab)
3.     Transparansi ( pengeluaran) yang melekatdalam BI

Berlakunya dalam UU yang baru, UU No 13 Tahun 1999 dalam berbagai aspek amandemen UU BI yaitu  UU No 3 Tahun 2004. BI sebagai bank komersial (Bank perdagangan yang mencari untung) yang bertugas lebih besar yaitu :
1.     Menciptakan uang logam dan kertas
2.     Bertindak sebagai agen bank pemerintah.

Dari perkembangan ekonomi dan keuangan yang semakin berkembang tidak hanya terbatas uang logam dan kertas. Masyarakat banyak melakukan pembayaran melalui penarikan rekening sebagai :
1.     Giro
2.     ATM
3.     Kartu Debit
4.     Cek
5.     Bilyet Giro
6.     Wesel
Sejalan dengan itu BI yang mengatur semua kelancaran pembayaran itu.
Bank Indonesia mempunyai peranan yang vital / sangat penting bagi perekonomian suatu Negara karena dalam kemampuannya menciptakan dan mengendalikan uang, kebijakanya dapat mempengaruhi pasar sehingga berpengaruh dalam perekonomian suatu Negara. Hal ini terkait dengan diperlukanya uang untuk membiayai seluruh kegiatan perekonomian seperti:  
1.     Investasi
2.     Perdagangan
3.     Meningkatkan produksi pendapatan
4.     Membuka lapangan kerja
5.     Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat.
Apabila terjadi peredaran uang yang berlebihan maka timbullah inflasi akan menghambat pendapatan rill masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, begitu juga sebaliknya apabila peredaran uang semakin sedikit maka kegiatan ekonomi terlambat, untuk itulah diperlukan BI yang berperan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

B Tujuan dan tugas pokok BI
Dalam UU No 13Tahun 1999(UU-BI)
Bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil.
Dengan melihat laju inflasi (kenaikan secara terus-menerus)BI juga menjaga kestabilan nilai rupiah dari mata uang asing(kurs). kestabilan itu sangat penting mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenaikan harga secara terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat khususnya pendapatan masyarakat tetap, sehingga tingkat kesejahteraan menurun.khususnya barang dan jasa yg di import dari luar negeri lebih dari ketidakstabilan nilai tukar rupiah mengakibatkan pada pelaku ekonomi mengalami kesulitan menyusun perencanaan usaha pada akhirnya mengakibatkan perekonomian buruk pada kesejahteraan masyarakat.
Tugas Bank Indonesia yaitu:
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2 Mengatur dan melancarkan system pembayaran
3.Mengatur dan mengawasi bank-bank lain

 a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
UU No 3 Tahun 2004 pada dasarnya kebijakan BIdilaksanakan secara berkelanjutan,transparan,konsisten harus mempertimbangkan kebijakan [1]umum pemerintah agar lebih jelas dibagian usaha dunia masyarakat lain merupakan pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan  dalam perekonomian,jika terkendali bisa menumbuhkan pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi.
Dalam kaitan ini UU No 23Tahun 1999 tentang BI di ubah menjadi UU No 3Tahun 2004 untuk meningkatkan kordinasi BI dengan kebijakan fiscal ekonomi dan ekonomi lain untuk menempuh sasaran ekonomi makro,BI juga berwenang menetapkan instrument tidak langsung seperti:
1.Operasi pasar terbuka
Menjual atau membeli obligasi kepasar bebas dengan tujuan mengendalikan jumlah uang beredar(money supply)
2.Fasilitas diskonto
Kebijakan pemerintah dibidang keuangan dengan jalan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga.
3.Imbauan dilaksanakan secara sendiri atau bersamaan,BI juga bisa membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank_bank lain,agar kredit itu tidak disalah gunakan dan dibatasi 90 hari dijamin dengan surat berharga dengan kualitas tinggi yang mudah dicairkan,dan kredit tidak dilunasi maka BI mencairkan dengan jaminan.BI juga menciptakan monitoring(pemantauan perkembangan yang terjadi di dalam bank maupun luar bank dan masyarakat,untuk melihat factor perekonomian.


b. Mengatur dan melancarkan system pembayaran
Sistem pembayaran ini merupakan yang efisien,cepat,handal dan aman.BI berwenang mengatur dan melancarkan system pembayaran dengan:
1.Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Secara umum terdapat 2 jenis pembayaran, tunai yaitu pembayaran dengan uang logam atau uang kertas dan pembayaran non tunai. Contoh pembayaran non tunai adalah :
a.warkat
b.cek
c.bilyet giro
d.wesel
e.atm
BI berwenang mengatur system kliring(penyelenggaran kliring antar bank pembayaran itu lebih dari mata uang rupiah maupun valuta asing.

2.Mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran
BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa dan pembayaran,menyampaikan laporan pembayaran.BI juga berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang,dan menerima penukaran uang yang cacat dan rusak.

c. Mengatur dan mengawasi bank lain[2]
Agar bank berjalan dengan baik, BI menetapkan peraturan,memberi dan mencabut izin bank,mengawasi bank dan menetapkan sanksi pada bank,bila ada transksi bank yang melanggar aturan main bank,BI menghentikan sementara atau keseluruhan bank yang bersangkutan.

C. Hubungan Bank Indonesia dengan lembaga-lembaga lainnya
Hubungan dengan pemerintah dituangkan dalam UU No23 Tahun 1999 sebagai berikut:
1.Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2.Atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman dari luar negeri menata usaha menyelesaikan tagihan kewajiban keuangan pemerintah luar negeri
3.Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan mengundang dalam sidang kabinet membahas masalah ekonomi
4.Memberi pertimbangan kepada pemerintah atas rancangan APBN
5.Menerbitkan surat utang Negara pemerintah harus berkonsultasi pada BI dan pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR
6.BI dapat membantu surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah
7.BI dilarang memberi kredit pada pemerintah

Hubungan dengan nasional BI melakukan kerjasama dengan Bank Sentral lain dan organisasi dengan lembaga internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar