Jumat, 22 Maret 2013

1.8 Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan

SALAH SATU PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012
Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
ISI SINGKAT 
Latar Belakang 
Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing sehingga memerlukan struktur perbankan yang kuat. Untuk mencapai struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan pengaturan kembali kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
  1. Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam hal suatu pihak:
    1. telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank; atau
    2. melakukan pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.
  2. Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara:
    1. merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya;
    2. membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau
    3. membentuk Fungsi Holding.
  3. Ketentuan Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi:
    1. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah; dan
    2. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
  4. Bagi PSP yang memilih opsi merger/konsolidasi untuk memenuhi struktur kepemilikan sesuai PBI ini maka akan memperoleh insentif berupa:
    1. pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM);
    2. perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
    3. kemudahan pembukaan kantor cabang; dan/atau
    4. pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).
  5. Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah Republik Indonesia.
  7. Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
  8. Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
  9. Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank dan wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh perseratus) tersebut kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan.
  10. Bank-Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal wajib mencatat kepemilikan saham dan hak suara yang bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
  11. Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
  12. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
    1. Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    2. Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia No.8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam rangka Konsolidasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.9/12/PBI/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini. 

1.7 Tugas dan Fungsi Bank Indonesia


TUGAS DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN INDONESIA

1.6 Visi dan Misi Bank Indonesia

MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

1.5 Bank Sentral (Bank Indonesia)


BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL (UU No 23 Tahun 1999 dan UU No 3 Tahun 2004)


A. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai indukdari bank- bank lain (banker of banks). Inilah semua yang memegang seluruh bank Indonesia.  
Dibawah naungan bank Sentral (BI) yaitu :
1.     Bank Umum
2.     Bank Swasta
3.     Bank Syariah
4.     Bank Perkreditan
Dan didahului perkembangan dan kedudukan BI bermula dari bank umum yang diberi tanggung jawab khusus, sampai perkembangan yang terkini. Status kedudukan dan perkembangan BI yang meliputi priode sebelum merdeka, priode awal kemerdekaan UU No11Tahun 1953 awal berdirinya BI, priode UU No 13 Tahun 1968 sampai dengan priode UU No 23 Tahun 1999, setelah itu akan diuraikan pilar dalam tugas- tugas pokok BI, terakhir di uraikan mengenai:
1.     Independensi (ketidak tergantungan pada bank- bank lain)
2.     Akuntanbilitas (keadaan untuk bertanggung jawab)
3.     Transparansi ( pengeluaran) yang melekatdalam BI

Berlakunya dalam UU yang baru, UU No 13 Tahun 1999 dalam berbagai aspek amandemen UU BI yaitu  UU No 3 Tahun 2004. BI sebagai bank komersial (Bank perdagangan yang mencari untung) yang bertugas lebih besar yaitu :
1.     Menciptakan uang logam dan kertas
2.     Bertindak sebagai agen bank pemerintah.

Dari perkembangan ekonomi dan keuangan yang semakin berkembang tidak hanya terbatas uang logam dan kertas. Masyarakat banyak melakukan pembayaran melalui penarikan rekening sebagai :
1.     Giro
2.     ATM
3.     Kartu Debit
4.     Cek
5.     Bilyet Giro
6.     Wesel
Sejalan dengan itu BI yang mengatur semua kelancaran pembayaran itu.
Bank Indonesia mempunyai peranan yang vital / sangat penting bagi perekonomian suatu Negara karena dalam kemampuannya menciptakan dan mengendalikan uang, kebijakanya dapat mempengaruhi pasar sehingga berpengaruh dalam perekonomian suatu Negara. Hal ini terkait dengan diperlukanya uang untuk membiayai seluruh kegiatan perekonomian seperti:  
1.     Investasi
2.     Perdagangan
3.     Meningkatkan produksi pendapatan
4.     Membuka lapangan kerja
5.     Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat.
Apabila terjadi peredaran uang yang berlebihan maka timbullah inflasi akan menghambat pendapatan rill masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, begitu juga sebaliknya apabila peredaran uang semakin sedikit maka kegiatan ekonomi terlambat, untuk itulah diperlukan BI yang berperan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

B Tujuan dan tugas pokok BI
Dalam UU No 13Tahun 1999(UU-BI)
Bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil.
Dengan melihat laju inflasi (kenaikan secara terus-menerus)BI juga menjaga kestabilan nilai rupiah dari mata uang asing(kurs). kestabilan itu sangat penting mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenaikan harga secara terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat khususnya pendapatan masyarakat tetap, sehingga tingkat kesejahteraan menurun.khususnya barang dan jasa yg di import dari luar negeri lebih dari ketidakstabilan nilai tukar rupiah mengakibatkan pada pelaku ekonomi mengalami kesulitan menyusun perencanaan usaha pada akhirnya mengakibatkan perekonomian buruk pada kesejahteraan masyarakat.
Tugas Bank Indonesia yaitu:
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2 Mengatur dan melancarkan system pembayaran
3.Mengatur dan mengawasi bank-bank lain

 a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
UU No 3 Tahun 2004 pada dasarnya kebijakan BIdilaksanakan secara berkelanjutan,transparan,konsisten harus mempertimbangkan kebijakan [1]umum pemerintah agar lebih jelas dibagian usaha dunia masyarakat lain merupakan pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan  dalam perekonomian,jika terkendali bisa menumbuhkan pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi.
Dalam kaitan ini UU No 23Tahun 1999 tentang BI di ubah menjadi UU No 3Tahun 2004 untuk meningkatkan kordinasi BI dengan kebijakan fiscal ekonomi dan ekonomi lain untuk menempuh sasaran ekonomi makro,BI juga berwenang menetapkan instrument tidak langsung seperti:
1.Operasi pasar terbuka
Menjual atau membeli obligasi kepasar bebas dengan tujuan mengendalikan jumlah uang beredar(money supply)
2.Fasilitas diskonto
Kebijakan pemerintah dibidang keuangan dengan jalan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga.
3.Imbauan dilaksanakan secara sendiri atau bersamaan,BI juga bisa membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank_bank lain,agar kredit itu tidak disalah gunakan dan dibatasi 90 hari dijamin dengan surat berharga dengan kualitas tinggi yang mudah dicairkan,dan kredit tidak dilunasi maka BI mencairkan dengan jaminan.BI juga menciptakan monitoring(pemantauan perkembangan yang terjadi di dalam bank maupun luar bank dan masyarakat,untuk melihat factor perekonomian.


b. Mengatur dan melancarkan system pembayaran
Sistem pembayaran ini merupakan yang efisien,cepat,handal dan aman.BI berwenang mengatur dan melancarkan system pembayaran dengan:
1.Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Secara umum terdapat 2 jenis pembayaran, tunai yaitu pembayaran dengan uang logam atau uang kertas dan pembayaran non tunai. Contoh pembayaran non tunai adalah :
a.warkat
b.cek
c.bilyet giro
d.wesel
e.atm
BI berwenang mengatur system kliring(penyelenggaran kliring antar bank pembayaran itu lebih dari mata uang rupiah maupun valuta asing.

2.Mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran
BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa dan pembayaran,menyampaikan laporan pembayaran.BI juga berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang,dan menerima penukaran uang yang cacat dan rusak.

c. Mengatur dan mengawasi bank lain[2]
Agar bank berjalan dengan baik, BI menetapkan peraturan,memberi dan mencabut izin bank,mengawasi bank dan menetapkan sanksi pada bank,bila ada transksi bank yang melanggar aturan main bank,BI menghentikan sementara atau keseluruhan bank yang bersangkutan.

C. Hubungan Bank Indonesia dengan lembaga-lembaga lainnya
Hubungan dengan pemerintah dituangkan dalam UU No23 Tahun 1999 sebagai berikut:
1.Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2.Atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman dari luar negeri menata usaha menyelesaikan tagihan kewajiban keuangan pemerintah luar negeri
3.Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan mengundang dalam sidang kabinet membahas masalah ekonomi
4.Memberi pertimbangan kepada pemerintah atas rancangan APBN
5.Menerbitkan surat utang Negara pemerintah harus berkonsultasi pada BI dan pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR
6.BI dapat membantu surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah
7.BI dilarang memberi kredit pada pemerintah

Hubungan dengan nasional BI melakukan kerjasama dengan Bank Sentral lain dan organisasi dengan lembaga internasional.

1.5.1 Status Dan Kedudukan Bank Indonesia


KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA

         Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
         Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.

:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
         Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
     Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian     tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.

:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
      Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
     Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
    Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.

:: Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
    Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :
  1. Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
  2. Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
  3. Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
  4. Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
  5. Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)

1.4 Kegiatan Operasional Bank mandiri


 Kegiatan Operasional Perusahaan
Aspek kegiatan perusahaan atau PT Bank Mandiri adalah yang utama perkreditan baik perkreditan makro yang mencangkup pinjaman dari nasabah yang lebih dari Rp 350.000.000,00 - Rp 10.000.000.000,00 dan lebih. Dalam hal pinjaman modal baik itu modal usaha atau apapun itu. Sedangkan perkreditan mikro adalah nasabah yang melakukan pinjaman sebesar Rp 1.000.000,00- Rp 350.000.000,00.
Itu adalah kegiatan utama dari PT Bank Mandiri, selain itu juga menambah para nasabah baru yang memberikan kepercayaan kepada Bank Mandiri untuk menyimpan uangnya dan melakukan transaksi-transaksi baik itu kartu kredit atau pembayaran-pembayaran yang dilakukan seperti pembayaran listrik,telefon,dll
Dan harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar,mengembangkan sumber daya professional, memberikan keuntungan yang maksimal bagi stakeholder, melaksanakan manajemen terbuka,dan peduli pada masyarakat sekitar dan itu semua sesuai dengan misi Bank Mandiri tersebut. Dimana aspek kegiatan harus selalu meberikan laba yang maksimal dan yang lebih utama adalah diberi kepercayaan penuh dari masyarakat sehingga segala sesuatu akan menjadi lebih baik dan memberikan pelayanan yang maksimal dan tentunya memuaskan nasabah-nasabah. 

1.3 Tugas dan Fungsi Bank Mandiri


Fungsi Bank Mandiri
    Bank Mandiri sebagai salah satu bank yang mempunyai peraan penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia tentu nsaja memiliki beberapah fungsi yaitu:
1.  Bank Mandiri sebagai Bank komersial menawarkan jasa-jasa bisnis terpadu dengan nilai, kulitas, kenyaman dan keamanan yang terbaik bagi nasabah individu maupun korporasi.
2.      Bank Mandiri sebagai Bank Umum Yang memberikan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Bank Mandiri senantiasa berpijak pada idealisme dan falsafah yang telah dianutnya selama ini.
3.   Melalui inovasinya untuk mendukung pertumbuhan Bank Mandiri yang dinamis. Melalui inovasi yang tiada henti, baik dalam produk maupun layanan. Bank Mandiri memposisikan dirinya sebgai Universal Bangking yang menawarkan beragam produk dan layanan prima kepada para nasabahnya.

Tugas Bank Mandiri
Dalam mempertahankan ekstensi bank mandiri selalu mempunyai tugas-tugas yang dapat terus memajukan bankMandiri dalam dunia perbankan di Indonesia. Tugas-tugas Mandiri diantaranya:
1.   Bank mandiri secara berkesianambungan mengembangkan sistem teknologi informasinya sebagai syarat mutlak untuk memenangkan persaingan dimasa depan.
2.   Bank Mandiri juga harus meningkatkan pelayanan kepada nasabah serta menawarkan pilihan produk yang lebih beragam.
3.   Bank Mandiri juga bertugas mengembangkan kulaitas pegawainya dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para pegawainya. Bank Mandiri percaya bahwa lingkungan yang kondusif akan membuat para pegawai berupaya memeberiakan potensi terbaiknya bagi kemajuan bank Mandiri.
4. Mempromosikan budaya perusahaan juga merupakan hal yang penting untuk pertumbuhan Bank Mandiri dimasa datang. Profesionalisme, komitmen, kerjasama, dan inisiatif merupakan budaya kerja yang dikenal secara luas di dalam tubuh Bank Mandiri.

1.1 Pengertian Bank Umum


PENGERTIAN BANK UMUM (CONVESIONAL)

    Pedahuluan
    kita sering mendengar istilah bank sentral dan bank umum. Namun kita kadang tidak tau apa yang dimaksut dengan bang umum atau pun bank sentral. Pada tulisan kali ini penuli membahs mengenai pengertian tugas dan fungsi bank umum
    Landasan Teori
    Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
    Pembahasan
    Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Tugas Bank Umum

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan
b. Memberi kredit
c. menerbitkan surat pengakuan utang
d. membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
e. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Fungsi-fungsi bank umum
a. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

b. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

c. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

    d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
    Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

e. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

f. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.

Kesimpulan
Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara convesional.

Referensi
http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam- perekonomian/
http://petaqilan.blogspot.com/2011/03/tugas-1-pengertian-klasifikasi-tugas.html
http://www.crayonpedia.org/mw/Jenis-Jenis_Bank_dan_Tugas_Pokok_9.1
http://www.newsbanking.com/2010/10/fungsi-bank.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

1.2 Klasifikasi Bank Mandiri


Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia

 

Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia terbukti dengan aset, pinjaman, dan deposit yang terbesar. Bank Mandiri dinobatkan sebagai Asia Money, Yang di akui sebagai Bank Terbaik di Indonesia di ajang Asia Money Best Bank Awards. Bank ini juga di nobatkan sebagai Perusahaan Paling Terpercaya di ajang Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) dan SWA pada 2012 silam. Mereka terus menerus melakukan performa serta inovasi tiada henti demi kepuasan nasabah atau konsumen.
Bank Mandiri sendiri berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998, dan mulai beroperasi pada tahun 1999. Bank ini merupakan hasil restrukturisasi perbankan oleh Pemerintah Indonesia, pembentukan Bank Mandiri merupakan gabungan dari empat bank milik pemerintah, yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Export Import (Exim) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang dilebur menjadi Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia
Salah satu pencapaian penting Bank Mandiri adalah penggantian secara menyeluruh platform teknologi. Bank Mandiri mewarisi sembilan sistem perbankan dari keempat bank yang dilebur. Sejak berdirinya, Bank Mandiri terus bekerja keras untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan profesional, yang mana tim ini bekerja berdasarkan prinsip good corporate governance yang telah diakui secara internasional. Bank Mandiri telah memiliki lebih dari 1300 kantor cabang dan 8900 ATM yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan berkembangnya Bank Mandiri sendiri.
Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia
Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang paling terbaik untuk masyarakat Indonesia. Beberapa layanan tersebut yang bisa kita nikmati dengan Bank Mandiri adalah sebagai berikut :
·         Tabungan Bank Mandiri, Tabungan Bank Mandiri Rencana
·         Mandiri KPR, Mandiri KTA, Kartu Kredit Mandiri
·         E-Tool Card, Indomaret Card
·         Dll.

Layanan diatas adalah beberapa layanan yang disediakan oleh Bank Mandiri untuk kebutuhan para nasabahnya. Ada banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan jika kita menjadi nasabah Bank Mandiri.