Sabtu, 29 Juni 2013

Jasa-Jasa Bank (Fee Base Income)

Jasa- Jasa Bank (Fee base income)

PENDAHULUAN
Pada dasarnya fee based income digunakan untuk merevisi dan mengendalikan cost of loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal. Fee Base Income, merupakan hasil pendapatan ke dua dari bank umum. Fee base income diperoleh dari jasa yang diberikan kepada nasabah. Sebagai contoh kita mentransfer uang ke sesame bank atau ke berbeda bank maka kita akan dikenakan biaya berdasarkan bank yang kita tuju, hal itu merupakan Fee Base Income.

LANDASAN TEORI
Pengertian  Fee  based  income  menurut  Kasmir(2001:109) adalah  Fee  based  income  adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based.
Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities”

PEMBAHASAN
Berikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income  dan  pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income  berdasarkan  literatur  yang  diperoleh  oleh  penulis :
A.      Transfer
Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29)
Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”
Dengan  adanya  transfer  yang  bermacam-macam  tersebut  dan  mengingat  kebutuhan  masyarakat  yang  semakin  meningkat  maka  bank  berusaha  menawarkan  fasilitas  yang  lebih  luas  kepada  masyarakat  dan  calon  nasabah  dalam  hal  pengiriman  uang. Fasilitas  tersebut  menjadi  semakin  luas  dengan  tersedianya  jasa  transfer  dari  dan  keluar  negeri.
Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:
1.    kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.
2.    kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).
Menurut  P. Suhardi  dalam  bukunya  yang  berjudul  transaksi  transfer  dan  inkaso(2002:8)
“Transfer  merupakan  salah  satu  bisnis  bank  untuk  meningkatkan  pendapatan nonbunga (fee based income) tersebut adalah  menyelenggarakan  transfer  pengiriman  uang”.
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque

Tidak ada komentar:

Posting Komentar