Selasa, 30 April 2013

pengertian neraca bank, isi/elemen neraca bank, dan contohnya


Pengertian neraca bank

Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
Isi/elemen neraca bank

Harta
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut :
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.Pengakuan dan Penilaian Aktiva
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva.
Nilai ini adalah :
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
3. Selling price adalah harga jual.
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat margin yang normal.
Nilai tersebut diatas sering dianggap tidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :- Piutang : Taksiran nilai net realizable value
- Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.
- Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.
- Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan
- Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku. Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.
- Aktiva tak berwujud : Nilai buku
- Pembebanan ditunda : Nilai buku
Kewajiban / Hutang (Liabilities)
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.
2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.
3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.
4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.
5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.
6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.
Pengakuan dan Penilaian Kewajiban
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.

Contoh gambar neraca bank

NERACA
NERACA
Periode : 31 Oktober 2008
No. Pos-pos Jumlah
AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank
a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78
b. SBI Syariah 50,000,000,000.00
c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49
-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan
a. Piutang 1,729,395,775,890.06
b. Pembiayaan 147,353,832,337.40
-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17
No. Pos-pos Jumlah
PASIVA
1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan 249,018,150.00
12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49
TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17

Jumat, 12 April 2013

LAPORAN KEUANGAN (SOFTSKILL)


Laporan Keuangan 
Catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
  • Neraca
  • Laporan laba rugi
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
  • Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Jenis – Jenis Laporan Keuangan
1. Laporan Laba Rugi yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang hasil kegiatan operasi  perusahaan (laba atau rugi) selama satu kurun waktu (periode) tertentu.
2. Laporan Ekuitas yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang perubahan ekuitas pemilik atau modal selama kurun waktu (periode) tertentu.
3. Neraca yaitu laporan keuangan yang memberkan informasi tentang aset, kewajiban dan ekuitas perusahaan pada saat (tanggal) tertentu.
4. Laporan Arus Kas yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang penerimaan dan pembayaran kas perusahaan selama kurun waktu (periode) tertentu.
5. Catatan atas Laporan Keuangan yaitu berupa informasi baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan, rincian pos pos laporan keuangan, penjelasan kontrak-kontrak utang perusahaan dan lain-lain.

Fungsi dari Laporan Keuangan
  1. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi yg dapat membantu investor kreditor dan pengguna lain yg potensial dalam membuat keputusan lain yg sejenis secara rasional.
  2. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi yg dapat membantu investor kreditor dan pengguna lain yg potensial dalam memperkirakan jumlah waktu dan ketidakpastian penerimaan kas di masa yg akan datang yg berasal dari pembagian deviden ataupun pembayaran bunga dan pendapatan dari penjualan.
  3. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi tentang sumber daya ekonomi perusahaan. Klaim atas sumber daya kepada perusahaan atau pemilik modal.
  4. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi tentang prestasi perusahaan selama satu periode. Investor dan kreditor sering menggunakan informasi masa lalu utk membantu menaksir prospek perusahaan.
 Beberapa Contoh Laporan Keuangan:
1.Neraca
2.Laporan Rugi Laba
3.Laporan Kualitas Aktiva
4.Laporan Komitmen dan Kontigensi

 






















Sumber :
http://ugtemankita.blogspot.com/2013/03/laporan-keuangan-bank.html
http://windsaga.blogspot.com/2013/03/ruang-lingkup-fungsi-dari-bank.html

Jumat, 22 Maret 2013

1.8 Peraturan Bank Indonesia Tentang Perbankan

SALAH SATU PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012
Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
ISI SINGKAT 
Latar Belakang 
Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing sehingga memerlukan struktur perbankan yang kuat. Untuk mencapai struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan pengaturan kembali kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
  1. Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam hal suatu pihak:
    1. telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank; atau
    2. melakukan pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.
  2. Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara:
    1. merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya;
    2. membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau
    3. membentuk Fungsi Holding.
  3. Ketentuan Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi:
    1. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah; dan
    2. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
  4. Bagi PSP yang memilih opsi merger/konsolidasi untuk memenuhi struktur kepemilikan sesuai PBI ini maka akan memperoleh insentif berupa:
    1. pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM);
    2. perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
    3. kemudahan pembukaan kantor cabang; dan/atau
    4. pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).
  5. Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah Republik Indonesia.
  7. Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
  8. Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
  9. Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank dan wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh perseratus) tersebut kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan.
  10. Bank-Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal wajib mencatat kepemilikan saham dan hak suara yang bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
  11. Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
  12. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
    1. Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    2. Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia No.8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam rangka Konsolidasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.9/12/PBI/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini. 

1.7 Tugas dan Fungsi Bank Indonesia


TUGAS DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN INDONESIA

1.6 Visi dan Misi Bank Indonesia

MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

1.5 Bank Sentral (Bank Indonesia)


BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL (UU No 23 Tahun 1999 dan UU No 3 Tahun 2004)


A. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai indukdari bank- bank lain (banker of banks). Inilah semua yang memegang seluruh bank Indonesia.  
Dibawah naungan bank Sentral (BI) yaitu :
1.     Bank Umum
2.     Bank Swasta
3.     Bank Syariah
4.     Bank Perkreditan
Dan didahului perkembangan dan kedudukan BI bermula dari bank umum yang diberi tanggung jawab khusus, sampai perkembangan yang terkini. Status kedudukan dan perkembangan BI yang meliputi priode sebelum merdeka, priode awal kemerdekaan UU No11Tahun 1953 awal berdirinya BI, priode UU No 13 Tahun 1968 sampai dengan priode UU No 23 Tahun 1999, setelah itu akan diuraikan pilar dalam tugas- tugas pokok BI, terakhir di uraikan mengenai:
1.     Independensi (ketidak tergantungan pada bank- bank lain)
2.     Akuntanbilitas (keadaan untuk bertanggung jawab)
3.     Transparansi ( pengeluaran) yang melekatdalam BI

Berlakunya dalam UU yang baru, UU No 13 Tahun 1999 dalam berbagai aspek amandemen UU BI yaitu  UU No 3 Tahun 2004. BI sebagai bank komersial (Bank perdagangan yang mencari untung) yang bertugas lebih besar yaitu :
1.     Menciptakan uang logam dan kertas
2.     Bertindak sebagai agen bank pemerintah.

Dari perkembangan ekonomi dan keuangan yang semakin berkembang tidak hanya terbatas uang logam dan kertas. Masyarakat banyak melakukan pembayaran melalui penarikan rekening sebagai :
1.     Giro
2.     ATM
3.     Kartu Debit
4.     Cek
5.     Bilyet Giro
6.     Wesel
Sejalan dengan itu BI yang mengatur semua kelancaran pembayaran itu.
Bank Indonesia mempunyai peranan yang vital / sangat penting bagi perekonomian suatu Negara karena dalam kemampuannya menciptakan dan mengendalikan uang, kebijakanya dapat mempengaruhi pasar sehingga berpengaruh dalam perekonomian suatu Negara. Hal ini terkait dengan diperlukanya uang untuk membiayai seluruh kegiatan perekonomian seperti:  
1.     Investasi
2.     Perdagangan
3.     Meningkatkan produksi pendapatan
4.     Membuka lapangan kerja
5.     Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat.
Apabila terjadi peredaran uang yang berlebihan maka timbullah inflasi akan menghambat pendapatan rill masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, begitu juga sebaliknya apabila peredaran uang semakin sedikit maka kegiatan ekonomi terlambat, untuk itulah diperlukan BI yang berperan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

B Tujuan dan tugas pokok BI
Dalam UU No 13Tahun 1999(UU-BI)
Bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,artinya BI harus menjaga agar nilai mata uang atas barang dan jasa tetap stabil.
Dengan melihat laju inflasi (kenaikan secara terus-menerus)BI juga menjaga kestabilan nilai rupiah dari mata uang asing(kurs). kestabilan itu sangat penting mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenaikan harga secara terus menerus akan menurunkan daya beli masyarakat khususnya pendapatan masyarakat tetap, sehingga tingkat kesejahteraan menurun.khususnya barang dan jasa yg di import dari luar negeri lebih dari ketidakstabilan nilai tukar rupiah mengakibatkan pada pelaku ekonomi mengalami kesulitan menyusun perencanaan usaha pada akhirnya mengakibatkan perekonomian buruk pada kesejahteraan masyarakat.
Tugas Bank Indonesia yaitu:
1.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2 Mengatur dan melancarkan system pembayaran
3.Mengatur dan mengawasi bank-bank lain

 a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
UU No 3 Tahun 2004 pada dasarnya kebijakan BIdilaksanakan secara berkelanjutan,transparan,konsisten harus mempertimbangkan kebijakan [1]umum pemerintah agar lebih jelas dibagian usaha dunia masyarakat lain merupakan pengendalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan  dalam perekonomian,jika terkendali bisa menumbuhkan pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi.
Dalam kaitan ini UU No 23Tahun 1999 tentang BI di ubah menjadi UU No 3Tahun 2004 untuk meningkatkan kordinasi BI dengan kebijakan fiscal ekonomi dan ekonomi lain untuk menempuh sasaran ekonomi makro,BI juga berwenang menetapkan instrument tidak langsung seperti:
1.Operasi pasar terbuka
Menjual atau membeli obligasi kepasar bebas dengan tujuan mengendalikan jumlah uang beredar(money supply)
2.Fasilitas diskonto
Kebijakan pemerintah dibidang keuangan dengan jalan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga.
3.Imbauan dilaksanakan secara sendiri atau bersamaan,BI juga bisa membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank_bank lain,agar kredit itu tidak disalah gunakan dan dibatasi 90 hari dijamin dengan surat berharga dengan kualitas tinggi yang mudah dicairkan,dan kredit tidak dilunasi maka BI mencairkan dengan jaminan.BI juga menciptakan monitoring(pemantauan perkembangan yang terjadi di dalam bank maupun luar bank dan masyarakat,untuk melihat factor perekonomian.


b. Mengatur dan melancarkan system pembayaran
Sistem pembayaran ini merupakan yang efisien,cepat,handal dan aman.BI berwenang mengatur dan melancarkan system pembayaran dengan:
1.Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Secara umum terdapat 2 jenis pembayaran, tunai yaitu pembayaran dengan uang logam atau uang kertas dan pembayaran non tunai. Contoh pembayaran non tunai adalah :
a.warkat
b.cek
c.bilyet giro
d.wesel
e.atm
BI berwenang mengatur system kliring(penyelenggaran kliring antar bank pembayaran itu lebih dari mata uang rupiah maupun valuta asing.

2.Mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran
BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa dan pembayaran,menyampaikan laporan pembayaran.BI juga berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang,dan menerima penukaran uang yang cacat dan rusak.

c. Mengatur dan mengawasi bank lain[2]
Agar bank berjalan dengan baik, BI menetapkan peraturan,memberi dan mencabut izin bank,mengawasi bank dan menetapkan sanksi pada bank,bila ada transksi bank yang melanggar aturan main bank,BI menghentikan sementara atau keseluruhan bank yang bersangkutan.

C. Hubungan Bank Indonesia dengan lembaga-lembaga lainnya
Hubungan dengan pemerintah dituangkan dalam UU No23 Tahun 1999 sebagai berikut:
1.Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2.Atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman dari luar negeri menata usaha menyelesaikan tagihan kewajiban keuangan pemerintah luar negeri
3.Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan mengundang dalam sidang kabinet membahas masalah ekonomi
4.Memberi pertimbangan kepada pemerintah atas rancangan APBN
5.Menerbitkan surat utang Negara pemerintah harus berkonsultasi pada BI dan pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR
6.BI dapat membantu surat utang Negara yang diterbitkan pemerintah
7.BI dilarang memberi kredit pada pemerintah

Hubungan dengan nasional BI melakukan kerjasama dengan Bank Sentral lain dan organisasi dengan lembaga internasional.