Sabtu, 29 Juni 2013

Internasional Elektronik Fund Transfer


Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.


Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking

1.1 Latar Belakang

Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian E-Banking
Apa itu e-banking? Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
2.2 Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1) Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5) Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6) Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7) Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10) Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
2.3 Manfaat E-Banking
Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll.
Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi.
2.4. Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
2.5 Manajemen Penyelenggaraan Kegiatan E-Banking
1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking).
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.
2. Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain.
e. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah e-banking. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.
f. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
g. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
h. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a) Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b) Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c) Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d) Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit.
e) Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
2.6 E-Banking Mandiri
Tahun 2000, implementasi e-Banking dan mobile banking mulai di lakukan oleh beberapa Bank di Indonesia. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya. Salah satu diantaranya yaitu Bank Mandiri. Mandiri Internet adalah fasilitas yang diberikan kepada nasabah Bank Mandiri untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan Internet, kapan saja, dimana saja, 24 jam sehari 7 hari dalam seminggu. Ada beberapa istilah dalam internet banking Mandiri, yaitu:
1. Internet banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
2. Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.
3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah berupa Giro Rupiah dan Tabungan Mandiri.
4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan internet banking Mandiri.
5. Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.
6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan internet banking Mandiri.
7. PIN (Personal Identification Number) internet banking Mandiri adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan internet banking Mandiri.
Keuntungan dan Keamanan Mandiri Internet:
1) Cara Mudah Bertransaksi Perbankan
a. Cukup dari Meja Kerja Anda !
Melakukan aktivitas perbankan cukup dari meja kerja, dengan menggunakan personal computer/lap-top, Modem + Line Telephone atau GPRS
b. Tanpa Batasan Waktu !
Nasabah dapat meng-akses rekening mereka 24 jam sehari 7 hari seminggu
c. Cakupan Global !
Dapat melakukan transaksi dari belahan dunia manapun (selama ada akses ke Internet)
d. Siapapun bisa menikmati kemudahannya !
Menu transaksi jelas dan mudah digunakan
e. Fitur Layanan yang beragam !
Dapat melakukan beragam transaksi perbankan seperti: Transfer, bayar tagihan, isi ulang pulsa, dll.
f. Aman dan terlindung !
Dilengkapi sistem keamanan berlapis dan Token PIN Mandiri
g. Satu akses untuk semua produk !
Dapat mengakses Produk seperti Tabungan, Giro dan Deposito baik dalam mata uang rupiah atau mata uang asing lainnya dengan satu user ID, pengembangan kedepan adalah Kartu Kredit dan Personal Loan
2) Fitur Lengkap Dan Gratis
a. Transfer Dana:
Transfer antar Rekening Mandiri
Transfer antar Bank Domestik
Daftar Transfer Terjadwal
b. Pembayaran: Telkom & Telepon CDMA , Telepon GSM, Internet, Kabel TV, Kartu Kredit, Listrik, PBB, Angsuran, PAM, Angsuran, Asuransi Pendidikan, Autodebit, dll.
c. Pembelian
• Pulsa Telepon CDMA
• Pulsa Telepon GSM
3) Keamanan Berlapis
a. Menggunakan sistem keamanan standard international dengan enkripsi SSL 128 bit(Secure Socket Layer 128 bit Encryption) yang akan mengacak data transaksi yang vital menjadi data sampah (tidak terbaca) sama seperti proses Sniffer data dan kemungkinan besar pasti ada firewall nya juga.
b. Pengamanan pintu akses dengan Firewall (ISP>Web Server>Data Server>Host)
c. Proses pendaftaran melalui ATM Mandiri atau Cabang Bank Mandiri
d. Proses aktivasi di http://www.bankmandiri.co.id dengan Access ID & Access Code
e. Verifikasi user dengan User ID & PIN Internet Banking pada saat login
f. Auto Logoff (Session Time Out ) jika Nasabah lupa log-out
g. Seluruh aktifitas nasabah di Mandiri Internet akan tercatat oleh sistem
h. Nasabah dapat melihat seluruh aktifitas yang dilakukan pada Internet Banking Mandiri selama jangka waktu tertentu
i. Notifikasi melalui e-mail dan SMS* untuk setiap transaksi yang dilakukan
j. Limit transaksi per hari hingga Rp. 100.000.000,-
k. Verifikasi transaksi dengan Token
4) Dilengkapi Dengan Token PIN Mandiri
a. Token PIN Mandiri (lihat gambar) adalah adalah alat pengaman tambahan untuk transaksi finansial di Elektronik Banking Bank Mandiri (Saat ini baru digunakan di Internet Banking Mandiri)
b. Token Pin Mandiri berfungsi untuk menghasilkan PIN yang selalu berganti (PIN Dinamis) untuk setiap kali nasabah melakukan transaksi finansial.
c. PIN Mandiri digunakan sebagai otentikasi transaksi pada saat nasabah meng-eksekusi transaksi, sedangkan untuk login tetap menggunakan USER ID dan PIN Internet Banking.
d. Satu nomor ID Nasabah hanya link ke satu nomor serial Token PIN Mandiri, sehingga sangat unique dan bisa digunakan di semua Channel e-Banking
5) Tidak Memerlukan Perangkat Khusus
Perangkat yang dibutuhkan untuk mengakses Mandiri Internet:
a. Perangkat Keras (Hardware):
•PC Pentium 133 Mhz, atau lebih tinggi.
•Modem 28.8 kbps (disarankan 56 kbps).
b. Perangkat lunak:
•Operating System Windows 98, Windows 2000 atau Windows NT
•Browser Microsoft Internet Explorer 5.00 atau Netscape Navigator 4.5
c. Koneksi Internet
•Internet Account pada salah satu Internet Service Provider (Penyedia Jasa Internet) seperti Radnet, CBN, Indosatnet, dsb.
•Instant Access : ( Telkomnet Instant atau ISP lainnya)
Syarat Pendaftaran Internet Banking Mandiri:
1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking yang dapat diperoleh di cabang atau di situs Internet Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id).
2. Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
3. Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus mengisi Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking dan memperoleh User ID dan PIN yang berbeda.
4. Nasabah harus memiliki alamat E-mail.
5. Nasabah Pengguna telah memperoleh Access ID dan Access Code dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs Internet Banking Mandiri.
6. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking Mandiri.
Penghentian Akses Layanan Internet Banking Mandiri
1. Akses layanan Internet Banking Mandiri akan dihentikan oleh Bank apabila:
a. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Internet Banking Mandiri secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:
* Access ID/User ID dan atau Access Code/PIN Internet Banking Nasabah Pengguna lupa.
* Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Internet Banking Mandiri.
b. Salah memasukkan Access Code/PIN Internet Banking Mandiri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
c. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan PIN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
d. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Customer Care Bank Mandiri atau melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening.
Langkah Pendaftaran Internet Banking Mandiri:
1. Datang ke ATM Bank Mandiri
Datang ke ATM Bank Mandiri dan masuk ke menu utama dan pilih registrasi e-banking serta ikuti petunjuk yang ada di layar ATM untuk membuat Access Code. Sedangkan untuk nomor Access ID gunakan 16 digit nomor kartu ATM Anda.
Setelah melakukan registrasi melalui ATM Mandiri, segera dapatkan Token PIN Mandiri di cabang Bank Mandiri terdekat dengan mengisi formulir aplikasi Penggunaan Token PIN Mandiri serta ikuti buku petunjuk penggunaan yang terdapat di dalam box.
2. Datang ke Cabang Bank Mandiri
Isi formulir aplikasi pendaftaran Internet Banking Mandiri yang ada di cabang, selanjutnya bank akan mengirim Access ID ke alamat e-mail Anda dan Access Code harus Anda Ambil kembali di cabang tersebut beberapa hari setelah pendaftaran ( Access Code diserahkan dalam amplop tertutup ). Serta dapatkan Token PIN Mandiri dengan mengisi formulir aplikasi Penggunaan Token PIN Mandiri serta ikuti buku petunjuk penggunaan yang terdapat di dalam box.
Catatan:
• Access ID (16 Digit) dan Access Code (6 Digit ) adalah kode yang akan digunakan pada saat aktivasi di situs Internet Banking Mandiri.
• Token PIN Mandiri (lihat gambar disamping) adalah adalah alat pengaman tambahan untuk transaksi finansial di Internet Banking Mandiri
• Tanpa Token PIN Mandiri Anda masih bisa log-on kedalam sistem Internet Banking Mandiri untuk mendapatkan Informasi Saldo dan mutasi transaksi
Adapun beberapa cara menggunakan internet banking mandiri antara lain:
Website Bank Mandiri
1. Kunjungi website internet banking Bank Mandiri di alamat http://www.bankmandiri.co.id
2. pilih menu „LOGIN‟
3. Jika muncul security alert, pilih “OK”. Pesan ini untuk memberitahukan bahwa user akan masuk kedalam website yang menggunakan fasilitas secure connection
Login
1. Isilah kolom „Masukan USER ID Anda’ dengan USER ID yang telah Anda buat (merupakan kombinasi huruf dan angka sebanyak 6-10 karakter)
2. Isilah kolom „Masukan PIN INTERNET BANKING Anda’ dengan nomor sandi rahasia yang telah Anda buat (hanya berupa angka, sebanyak 6 karakter)
3. Tekan tombol “KIRIM” untuk melanjutkan atau tombol “RESET” untuk melakukan pembatalan
4. Jika muncul screen auto complete pilih “No”.
Menu
1. Setelah login maka akan tampil halaman Selamat Datang di Internet Banking Mandiri
2. Selanjutnya silahkan pilih fasilitas internet banking yang ingin anda gunakan melalui menu yang ada di kolom sebelah kiri
Logout
Setelah anda selesai menggunakan fasilitas internet banking ini jangan lupa untuk logout dari system dengan meng-klik logout.
Transfer Antar Rekening Mandiri
Untuk melakukan transfer antar rekening sendiri dan transfer ke rekening orang lain di Bank Mandiri :
1. Pilih rekening asal yang akan Anda gunakan untuk bertransaksi pada combo box ‘Dari rekening’
2. Masukkan nilai transfer yang Anda inginkan pada kolom ‘Jumlah ‘, saat ini maksimal nilai transfer kepada pihak ketiga adalah sebesar Rp. 100.000.000, – per hari
3. Masukkan atau Pilih rekening penerima
a. Jika tujuan transfer adalah pihak ketiga di Bank Mandiri dan tidak ada di daftar transfer:
i. Klik tombol ‘Nomor Rekening’ dan masukkan rekening tujuan Anda, Jumlah nomor rekening tujuan adalah 13 digit, terdiri dari 3 digit kode cabang dan 10 digit nomor rekening
ii. Jika Anda ingin menyimpan nomor tujuan transfer ke dalam ‘daftar transfer’, klik tombol ‘Simpan ke data transfer’ dan masukkan keterangan pada kolom ‘keterangan’ yang nantinya akan menjadi label keterangan, atau jika dikosongkan system akan mengisi dengan nama pemegang rekening.
b. Jika tujuan transfer adalah pihak ketiga di Bank Mandiri yang sudah ada pada daftar transfer, klik tombol ‘Dari Daftar Transfer’ dan pilih rekening tujuan pada ‘combo box’
c. Jika Tujuan transfer adalah Rekening Sendiri, klik tombol ‘ke rekening sendiri’ dan pilih rekening tujuan pada combo box.
4. Pilih tanggal efektif transaksi transfer dana akan dilakukan pada combo box „tanggal efektif‟
5. Masukan email penerima pada kolom „E-mail Penerima‟
6. Tekan tombol ‘LANJUTKAN’ untuk melanjutkan atau tombol ‘BATAL’ untuk melakukan pembatalan
7. Periksa seluruh informasi yang ada pada screen konfirmasi.
8. Jika benar masukkan PIN Mandiri Anda (berupa angka sebanyak 6 karakter) yang diperoleh dari Token PIN Mandiri pada kolom „Masukkan PIN Mandiri „. Untuk melihat cara penggunaan Token PIN Mandiri Klik „cara penggunaan‟.
9. Tekan tombol ‘KIRIM’ untuk melakukan eksekusi atau tombol ‘BATAL’ untuk melakukan pembatalan.
10. Tunggu respon dari system Internet Banking Mandiri untuk status transaksi Anda, jika berhasil Anda akan mendapatkan „Nomor Transaksi‟ sebagai bukti transaksi Anda telah berhasil diproses.
11. Pada layar akan tampil informasi transaksi transfer dana antar rekening mandiri berhasil :
a) Tekan tombol ‘CETAK’ jika Anda ingin mencetak informasi ini.
b) Tekan tombol „SIMPAN‟ jika Anda ingin menyimpan dalam bentuk file informasi ini di komputer anda
Transfer Antar Bank Domestik
Untuk melakukan transfer dana antar Bank Domestik :
1. Pilih rekening asal yang akan anda gunakan untuk bertransaksi pada combo box “Dari Rekening”.
2. Masukkan nilai transfer yang anda inginkan pada kolom “Dana yang ditransfer”.
3. Masukkan atau pilih “Rekening Penerima”.
a. Jika tujuan transfer adalah rekening lain/pihak ketiga di bank lain yang sudah ada pada daftar transfer.
i. Klik tombol “Dari Daftar Transfer Antar Bank‟ dan pilih rekening tujuan pada combo box.
b. Jika tujuan transfer adalah rekening lain/pihak ketiga di bank lain yang tidak ada pada daftar transfer.
i. Klik tombol rekening penerima.
ii. Pilih Nama Bank Tujuan pada combo box.
iii. Pilih Kota Tujuan pada combo box untuk sementara. Kota Tujuan hanya meliputi Wilayah Jakarta.
iv. Pilih Lokasi Cabang
v. Isi Nama Penerima
vi. Isi Nomor Penerima
vii. Pilih Warganegara ( Ya atau Tidak )
viii. Pilih Penduduk (Ya atau Tidak)
4. Pilih tanggal efektif transaksi pada combo box „tanggal efektif‟
5. Isi kolom „Berita‟ dengan berita kepada penerima (opsional).
6. Isi kolom „e-mail penerima‟ dengan nama e-mail dari penerima
7. Tekan tombol ‘LANJUTKAN’ untuk melanjutkan atau tombol ‘BATAL’ untuk melakukan pembatalan.
8. Periksa seluruh informasi yang ada pada screen konfirmasi.
9. Jika benar masukkan PIN Mandiri Anda (berupa angka sebanyak 6 karakter) yang diperoleh dari Token PIN Mandiri pada kolom „Masukkan PIN Mandiri „.Untuk melihat cara penggunaan Token PIN Mandiri Klik „cara penggunaan‟.
10. Tekan tombol ‘KIRIM’ untuk melakukan eksekusi atau tombol ‘BATAL’ untuk melakukan pembatalan.
11. Tunggu respon dari system Internet Banking Mandiri untuk status transaksi Anda, jika berhasil Anda akan mendapatkan „Nomor Transaksi‟ sebagai bukti transaksi Anda telah berhasil diproses.
12. Pada layar akan tampil informasi transaksi transfer dana antar bank domestik telah berhasil dilakukan :
a) Tekan tombol ‘CETAK’ jika Anda ingin mencetak informasi ini.
b) Tekan tombol „SIMPAN‟ jika Anda ingin menyimpan dalam bentuk file di komputer anda
Posisi Saldo
Untuk melihat posisi saldo dari rekening yang ada :
1. Pilih nomor rekening yanga anda inginkan pada combo box „nomor rekening‟
2. Tekan tombol ‘KIRIM’ untuk melanjutkan.
3. Pada layar akan tampil informasi posisi saldo untuk nomor rekening yang dipilih :
a) Tekan tombol ‘CETAK’ jika Anda ingin mencetak informasi ini.
b) Tekan tombol „SIMPAN‟ jika Anda ingin menyimpan dalam bentuk file di komputer anda
Histori Transaksi
Untuk melihat histori transaksi yang dilakukan dari rekening yang ada :
1. Pilih nomor rekening yanga anda inginkan pada combo box „nomor rekening‟
2. Jika ingin menggunakan tanggal periode transaksi, klik ‘Pilihan Jangka Waktu’ kemudian pilih tanggal ‘Periode awal Transaksi’ dan ‘Periode Akhir Transaksi’
3. Jika ingin mengetahui 5,10 atau 15 transaksi terakhir Anda, pilih ‘No Transaksi Terakhir’ dan pilih jumlah transaksi terakhir Anda
4. Tekan tombol “KIRIM” untuk melanjutkan atau tombol “BATAL” untuk melakukan pembatalan.
5. Pada layar akan tampil informasi histori transaksi untuk nomor rekening yang dipilih :
a) Tekan tombol ‘CETAK’ jika Anda ingin mencetak informasi ini.
b) Tekan tombol „SIMPAN‟ jika Anda ingin menyimpan dalam bentuk file di komputer anda
Daftar Rekening
Untuk melihat daftar rekening yang ada :
1. Pilih transaksi yang ingin anda lakukan pada kolom „transaksi‟ dari daftar rekening
2. Anda bisa memilih transaksi posisi saldo, transfer dana, pembayaran dan lain-lain
2.7 Aman menggunakan internet Banking – Tips dari internet Banking Mandiri
Jenis Rekening apa saja yang saya dapat akses melalui Mandiri Internet?
Rekening yang dapat diakses adalah Tabungan (Mandiri Tabungan, Mandiri Tabungan Bisnis, Mandiri Dollar, Mandiri Tabungan Rencana), Giro Perorangan (rupiah dan mata uang lainnya), Deposito (rupiah dan mata uang lainnya), Kartu Kredit dan Rekening Pinjaman Perorangan.
Apa saya akan dikenakan biaya penggunaan layanan Mandiri Internet ini?
Untuk pendaftaran sama sekali tidak dikenakan biaya dan hampir seluruh fitur dapat digunakan dengan gratis (lihat page tarif layanan yang berlaku di Mandiri Internet).
Amankah menggunakan layanan Mandiri Internet?
Ya, layanan Mandiri Internet di disain dengan mengutamakan keamanan dan kenyamanan informasi pribadi dan keuangan anda. Menggunakan program Internasional Internet Standard Security SSL 3.0 dengan sistim enkripsi 128-bit, suatu sistim pengacak informasi yang tercanggih saat ini, sehingga informasi pribadi & keuangan anda tidak dapat terbaca ketika melalui jaringan internet.
Anda juga akan diberikan User ID & Password yang unik, sehingga tidak ada duplikasi dan hanya anda yang mengetahuinya. Setiap kali Login, anda hanya diperkenankan mengulang User ID & Password yang salah sebanyak 3 kali sebelum akses tersebut diblokir untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab.
Setiap transaksi finansial harus menggunakan alat pengaman tambahan yang disebut Token. Setiap transaksi akan diberikan nomor referensi yang digunakan apabila ada pertanyaan atau terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan transaksi tersebut. Jika tidak terdapat aktivitas selama 10 menit, system secara otomatis akan mengakhiri (log-out) akses anda untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak berwenang.
Apakah Token?
Token adalah alat pengaman tambahan untuk transaksi finansial di Elektronik Banking Bank Mandiri. Untuk bisa bertransaksi Anda diharuskan menggunakan Token.
Token berfungsi untuk menghasilkan PIN yang selalu berganti (PIN Dinamis) untuk setiap kali nasabah melakukan transaksi finansial, tanpa Token Anda masih bisa log-on ke dalam sistem Mandiri Internet untuk melihat Informasi Saldo dan mutasi transaksi.
Apakah saya dikenakan biaya untuk pendaftaran penggunaan Token?
Biaya Pendaftaran penggunaan Token adalah sebesar Rp. 20.000 (satu kali saja), sedangkan untuk biaya Penggantian Token baru, jika hilang atau rusak yang disebabkan oleh kelalaian Anda adalah RP. 100.000.
Dapatkah pendaftaran dilakukan secara on-line?
Tidak, dengan pertimbangan keamanan maka pendaftaran secara on-line tidak disediakan.
Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan Pendaftaran:
* Memiliki rekening tabungan, giro rupiah dan atau mata uang lainnya.
* Untuk pendaftaran di Mandiri ATM, harus memiliki kartu Mandiri Debit sedangkan untuk pendaftaran di cabang harus menunjukkan bukti identitas diri (KTP, SIM, Passport, KIMS) dan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan, kartu Mandiri Debit)
Langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa menggunakan Mandiri Internet?
* Lakukan pendaftaran Mandiri Internet di Mandiri ATM atau cabang pengelola rekening.
* Lakukan permintaan dan pendaftaran Token di cabang Bank Mandiri.
* Lakukan Aktivasi Mandiri Internet di http://www.bankmandiri.co.id.
* Aktivasi Token Anda, pada menu administrasi setelah login ke Mandiri Internet.
Berapa lama saya harus kembali ke cabang untuk mengambil ACCESS CODE (Pin Mailer) sejak tanggal pendaftaran?
Untuk cabang di wilayah Jabotabek dapat diambil 5 (lima) hari kerja dan cabang luar Jabotabek 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
Bagaimana cara melakukan pendaftaran Token?
Datang ke Cabang Bank Mandiri terdekat, dengan membawa bukti kepemilikan rekening (Buku tabungan/Mandiri Debit) serta kartu identitas, mengisi formulir aplikasi penggunaan Token serta ikuti buku petunjuk penggunaan yang terdapat di dalam box Token.
Kapan sebaiknya saya melakukan pendaftaran Token?
Setelah melakukan pendaftaran Mandiri Internet, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran penggunaan Token.
Apa yang harus saya lakukan setelah memiliki ACCESS ID dan ACCESS CODE? Apakah dapat langsung LOGIN ?
Sebelum LOGIN dan melakukan transaksi, Anda terlebih dahulu harus melakukan aktivasi di web-site Bank Mandiri di http://www.bankmandiri.co.id. Pilih tombol Aktivasi dan Masukkan ACCESS ID dan ACCESS CODE yang telah Anda dimiliki. Apabila aktivasi sukses maka nasabah akan diminta untuk membuat USER ID dan PIN Internet Banking Mandiri untuk LOGIN.
Bagaimana cara menggunakan layanan Mandiri Internet?
Detail cara penggunaan dan demo dapat Anda lihat langsung di http://www.bankmandiri.co.id/demo/ib.htm
Apakah saya dapat menggunakan Mandiri Internet selama 24 Jam?
Ya, Anda dapat menggunakan Mandiri Internet selama 24 Jam Sehari 7 Hari seminggu.
Apakah saya dapat menggunakan Mandiri Internet, ketika berada di luar negeri?
Ya, dimanapun Anda berada selama ada koneksi ke Internet, Anda dapat menggunakan layanan Mandiri Internet dan Token untuk bertransaksi.
Apakah yang dimaksud dengan USER ID dan PIN?
USER ID merupakan serangkaian kombinasi angka dan huruf (alphanumeric) terdiri dari 6-10 karakter yang merupakan tanda pengenal Anda untuk dapat mengakses layanan Mandiri Internet. Contoh Mandiri99
Setelah saya memiliki USER ID dan PIN fasilitas apa yang dapat saya gunakan?
Anda dapat melakukan transaksi perbankan non finansial seperti cek saldo, histori transaksi, dan transaksi lain yang bersifat informasi.
Kalau saya ingin melakukan transaksi finansial (transfer, pembayaran, pembelian, penempatan deposito) apa yang harus saya lakukan?
Anda harus memiliki alat pengaman tambahan yang disebut Token. Alat ini berfungsi untuk menghasilkan PIN yang selalu berganti (PIN Dinamis) untuk setiap kali Anda melakukan transaksi financial.
Apa yang harus saya lakukan jika komputer saya mendadak mati atau jaringan terputus sedangkan transaksi financial sedang berlangsung?
Untuk memastikan apakah transaksi tersebut berhasil atau tidak, silakan melakukan pengecekan saldo terlebih dahulu pada rekening Anda atau hubungi layanan Mandiri Call Mandiri di 14000.
Apakah saya akan mendapatkan bukti transaksi setiap melakukan transaksi finansial?
Ya, setiap kali anda melakukan transaksi finansial melalui Mandiri Internet, maka anda akan mendapatkan bukti nomor referensi. Anda dapat mencetak/menyimpan bukti nomor referensi tersebut.
Apakah bisa melakukan Login kembali setelah layanan Mandiri Internet mendadak terputus?
Anda dapat melakukan Login kembali 10 menit setelah layanan tersebut terputus. Jika belum 10 menit Anda melakukan Login kembali maka akan ada pesan “USER TELAH LOGIN”. Hal ini dikarenakan USER ID Anda masih tersangkut di dalam system.
Apakah yang dimaksud dengan LOGOUT? dan bagaimana caranya?
Logout adalah suatu fungsi untuk mengakhiri akses anda dengan dengan sempurna, setelah Anda selesai menggunakan fasilitas internet banking, dengan meng-klik tombol logout di bagian kanan atas layar
Keamanan apa yang diterapkan pada Mandiri Internet?
* Menggunakan sistem keamanan standard international dengan enkripsi SSL 128 bit(Secure Socket Layer 128 bit Encryption) yang akan mengacak data transaksi
* Pengamanan pintu akses dengan Firewall (ISP>Web Server>Data Server>Host)
* Proses pendaftaran melalui Mandiri ATM atau Cabang Bank Mandiri
* Proses aktivasi di http://www.bankmandiri.co.id dengan Access ID & Access Code
* Verifikasi user dengan User ID & PINInternet Banking pada saat login
* Auto Logoff (Session Time Out ) jika Nasabah lupa log-out
* Seluruh aktifitas nasabah di Mandiri Internet akan tercatat oleh system
* Nasabah dapat melihat seluruh aktifitas yang dilakukan pada Mandiri Internet selama jangka waktu tertentu
* Notifikasi melalui e-mail dan SMS* untuk setiap transaksi yang dilakukan
* Limit transaksi per hari
* Verifikasi transaksi dengan Token
* jika terdaftar sebagai pengguna Mandiri SMS
Apa yang dapat saya lakukan untuk memaksimalkan keamanan layanan Mandiri Internet?
* Rahasiakan PIN Internet Banking Anda dan jangan pernah memberitahukannya kepada orang lain.
* Buatlah USER ID & PIN tidak mudah ditebak tetapi gampang diingat.
* Lakukan perubahan PIN Internet Banking secara berkala.
* Jangan tinggalkan computer Anda saat Login ke layanan Internet Banking Mandiri dan selalu tekan “log-out” jika sudah selesai menggunakan.
* Tolak layanan simpan otomatis USER ID dan PIN pada saat browser Internet Explorer menawarkan peyimpanan otomatis.
* Jangan gunakan USER ID/PIN atau Informasi pribadi lainnya pada web-site yang tidak jelas.
* Selalu gunakan komputer atau alat lainnya yang Anda yakin aman.
* Jika menggunakan koneksi dan alat nirkabel pastikan bahwa kemanannya cukup.
* Biasakan untuk menghapus browsers cache dan hietory setiap selesai bertransaksi.
* Lindungi komputer anda dari virus dan program berbahaya lainnya.
* Biasakan untuk melakukan check saldo rekening dan mutasi transaksi secara teratur.
* Segera beritahukan kepada kami melalui contact us di web-site atau telephone ke 14000 jika mendapat masalah atau sesuatu yang mencurigakan.
Apakah aman bertransaksi lewat warnet?
Kami tidak menyarankan anda untuk bertransaksi di komputer milik umum atau warnet. Umumnya komputer di tempat umum rentan terhadap virus dan program yang dapat me-record apa yang diketik atau “keylogger”. Bukan mustahil program tersebut sengaja dibuat untuk membaca apapun yang anda ketikkan (termasuk userID dan Password anda), untuk kemudian diambil atau dikirimkan kepada sang pembuat program dan digunakan untuk mengambil manfaat. Tetapi jika sampai hal tersebut terjadi Mandiri Internet tetap aman karena dilengkapi dengan Token, hal paling buruk yang terjadi adalah orang tersebut hanya dapat melihat saldo dan mutasi transaksi.
Bagaimana cara menghindari penipuan ber-modus phising? Apa itu phising?
Phising , adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.
Aksi ini semakin marak terjadi. Tercatat secara global, jumlah penipuan bermodus phising selama Januari 2005 melonjak 42% dari bulan sebelumnya. Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporan bulanannya, mencatat ada 12.845 e-mail baru dan unik serta 2.560 situs palsu yang digunakan sebagai sarana phishing.
Selain terjadi peningkatan kuantitas, kualitas serangan pun juga mengalami kenaikan. Artinya, situs-situs palsu itu ditempatkan pada server yang tidak menggunakan protokol standar sehingga terhindar dari pendeteksian
*Bagaimana phishing dilakukan?
Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut. Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.
*Bagaimana cara menghindari Phishing?
Jangan mudah terpancing untuk mengikuti arahan/petunjuk apapun sehubungan informasi rekening, yang dianjurkan pada e-mail yang dilink ke situs bank tertentu. Jika Anda menerima e-mail sejenis ini dan mengatasnamakan Bank Mandiri, berhati-hatilah. Bank Mandiri menerapkan kebijakan untuk tidak meminta pemilik rekening/Nasabah mengup-date data melalui sarana e-mail.
Jika Anda menerima e-mail seperti ini, segera laporkan kepada pihak Bank Mandiri.
*Langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk memproteksi diri dari penipuan Phising?
Berikut langkah memproteksi diri dari penipuan bermodus phishing:
•Selalu ketikan URL yang lengkap untuk alamat web-site resmi bank, yaitu: http://www.bankmandiri.co.id pada menu bar di browser Anda.
•Jangan pernah membagi atau memberikan User ID atau PIN Anda pada orang lain bahkan staf Bank Mandiri sekalipun. Bank Mandiri tidak pernah menanyakan nomor PIN untuk alasan apapun.
•Jika Anda mendapatkan e-mail yang berisi pemberitahuan bahwa Bank Mandiri akan menutup rekening atau User ID Anda, jika tidak melakukan konfirmasi dengan data-data pribadi, jangan reply atau mengklik link yang ada pada e-mail tersebut.
•Jangan terpancing untuk mengikuti anjuran melakukan transfer ke rekening tertentu, dengan tujuan mendapatkan hadiah undian. Sebaiknya cari keterangan lengkap dengan cara langsung menghubungi pihak Bank Mandiri.

Jenis-Jenis E-Banking

PENDAHULUAN
Di era globalisasi ini kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi informasi yang telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. Kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan  terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaraninformasi dan komunikasi di seluruh dunia. Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlahmutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah tentu ditopang oleh peran teknologiinformasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri dalam setiap bidag termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini,khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers. Serupa , sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan srba cepat. Kegunaan computer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasaah bank. Pada bidang perbankan, salah satu penerapan teknologi dan informasi adalah E-bankig (perbankan elektronik)

LANDASAN TEORI
E-banking pemanfaatan teknologi internet, sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan transaksi perbankan. Kegiatan ini menggunakan jaringan internet sebagai media penghubung antara nasabah dan pihak bank yang bertujuan untuk menggantikan peran manusia dalam pelayan nasabah E-banking meliputi system yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening melaakukan transaksi bisnis atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau public termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking mealui piranti elektronik seperti computer, PDA, ATM atau telepon.


Jenis-Jenis E-Banking :
  1. Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
  2. Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
  3. Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
  4. Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
  5. Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
  6.  Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
  7. Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
  8. Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
  9. Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
  10. Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
  11. Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
  12. Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
  13. Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.

SISTEM PERBANKAN ELETRONIK

Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke ”teori-teori” baru yang ”melengkapi”, ”dipertentangkan” bahkan ”menggantikan” beberapa konsep atau teori ”lama”.  Beberapa contoh konsep tersebut diantaranya adalah digital economy, economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business, e-finance, e-banking, e-money, digital cash, dan less-cash society. Semua konsep-konsep baru tersebut berkaitan dengan perkembangan dan penerapan TIK pada berbagai sektor perekonomian.

”Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, siap atau tidak siap, kita tetap harus menghadapi globalisasi”. Itulah sepenggal pernyataan yang sering kita dengar terkait dengan isu globalisasi. Pernyataan tersebut menggugah kita bersama bahwa globalisasi sudah menjadi keniscayaan saat ini. Keniscayaan yang didorong dan difasilitasi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sangat cepat.  Salah satu bentuk keniccayaan adalah terbentuknya masyarakat digital, yang di industri perbankan dikenal dengan istilah less-cash society. Terbentuknya masyarakat digital tersebut di didorong oleh perkembangan dan penerapan TIK yang sangat intensif di bidang perbankan- yang selanjutnya disebut Electronic Banking atau disingkat E-Banking. “E-Banking dan Less-Cash Society” inilah yang menjadi topik utama tulisan ini.

Beberapa pernyataan yang menarik terkait dengan topik ini adalah ”Apakah masyarakat digital sudah terbentuk, atau minimal ada tanda-tandanya di Indonesia?”, ”Bagaimana potensi digital economy untuk Indonesia yang masih menghadapi masalah kesejahteraan?”, ”Bagaimana perkembangan  teknologi E-banking di Indonesia dikaitkan dengan pembentukan masyarakat digital di Indonesia?”, serta “Bagaimana persepsi masyarakat tentang penggunaan E-Banking?”.  Ulasan terhadap dua pertanyan pertama merupakan pondasi mengenai pentingnya TIK dalam sektor perekonomian, yang dilengkapi posisi Indonesia dalam hal pemanfaatan TIK di lingkungan global. Ulasan yang lebih mendalam akan dilakukan untuk dua pertanyaan yang terakhir, terutama dikaitkan dengan spektrum teknologi E-banking dan Intenstitas pengggunaannya di Indonesia.


POSISI INDONESIA DALAM PEMANFAATAN TIK

OECD mendefinisikan Teknologi Informasi dan Komunikasi, selanjutnya disebut TIK, sebagai rangkaian kegiatan yang difasilitasi peralatan elektronik yang mencakup pengolahan, transmisi, dan penyajian informasi. TIK merupakan konvergensi dari tiga wilayah yaitu teknologi informasi, data dan informasi, serta masalah-masalah sosioekonominya.  Jadi berbicara mengenai TIK tidak hanya sebatas teknologinya itu sendiri tetapi juga harus mengkaji dan mempertimbangkan dampak dari teknologi tersebut. Dengan kata lain, penguasaan dan penerapan TIK secara umum seiring dengan berbagai dampal positif dan negatif yang ditimbulkannya. Bagaimana tingkat penetrasi atau adopsi TIK di Indonesia untuk tahun 2006, dapat dilihat pada Tabel berikut ini.

Indikator Indonesia Rata-rata Asia Rata-rata Dunia
Total Telpon per 100 penduduk 34,87 44,92 60,04
Cellular Mobile per 100 penduduk 28,30 29,28 40,91
Main Telpon per 100 penduduk 6,57 15,81 19,39
Internet users per 100 penduduk 7,18 11,57 17,39
Broadband subsciber per 100 penduduk 0,05 2,71 4,30
Sumber: International Communication Union (2007)

Terlihat bahwa untuk semua indicator TIK di atas, Indonesia masih dibawah rata-rata Asia dan Dunia. Mari kita perkembangan laju adopsi komputer dan internet di Indonesia pada kurun waktu 2001 sampai 2006 seperti disajikan pada gambar di bawah ini.


PC per 100 penduduk Pengguna Internet per 10000 penduduk
Sumber: International Telecommunication Union-ITU (diolah)

Penulis hanya menggunakan dua negara sebagai pembanding yaitu India dan Cina dengan pertimbangan sebagai negara-negara dengan jumlah penduduk yang tergolong tinggi. Secara rata-rata, PC per 100 penduduk dan pengguna internet per 10000 penduduk Indonesia lebih tinggi dibandingkan India, namun lebih rendah dari China, rata-rata Asia, dan rata-rata Dunia.  Jika dibandingkan dengan dua Negara ASEAN yaitu Malaysia dan Singapur, Indonesia relatif tertinggal cukup jauh dilihat dari pengguna Internet per 100 penduduk. Pada tahun 2006, berturut-turut data untuk Malaysia, Singapur dan Indonesia adalah 43,77; 39,21  dan 7,18 (ITU, 2006). Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat pengguna internet di Indonesia kurang dari 10%, sedangkan kedua Negara ASEAN tersebut sudah mendekati 50%.

Selain secara rata-rata lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata Asia dan Dunia, percepatan adopsi TIK di Indonesia juga lebih lamban dibandingkan pertumbuhan Asia dan dunia, kecuali untuk Handphone.  Pada kurun waktu 2001-2006, laju pertumbuhan pengguna telpon di Indonesia tercatat sebesar 57,58%, sedangkan laju pertumbuhan Asia dan dunis tercatat sebesar 27,2% dan 22,8%.

Masih rendahnya tingkat adopsi PC dan pengguna internet tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para penggiat di bidang teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, termasuk para lulusan STMIK Pradya Paramitra sekalian. Selanjutnya mari kita lihat tiga indikator lainnya, yaitu indeks pengembangan TIK, E-Readiness ranking, dan Network Readiness Index. Secara umum perkembangan ketiga indikator tersebut juga setali tiga uang dengan dua indikator sebelumnya, yaitu posisi Indonesia yang masih relatif terpuruk di lingkungan global.

PBB melalui UNCTAD membuat indeks pengembangan ICT yang diukur berdasarkan 4 dimensi yaitu keterhubungan (connectivity), akses (access), kebijakan (policy), dan penggunaan (diffusion). Nilai indeks tersebut berkisar dari 0 (terendah) sampai 1 (tertinggi). Nilai indeks ICT untuk Indonesia untuk keempat dimensi tersebut berturut-turut adalah 0.0211, 0.4592, 0.5000, dan 0.2401. Berdasarkan nilai indeks difusi ICT, Indonesia menduduki ututan ke 77 dari 171 negara. Untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih dibawah Singapura yang menempati urutan 14, Brunei urutan ke-40, Malaysia urutan ke-43, dan Filipina urutan ke-59; tetapi masih lebih tinggi dibandingkan Thailand pada urutan ke-92 dan Vietnam urutan ke-113 (UNCTAD, 2003).

Lembaga lain, yaitu The Economist bekerja sama dengan IBM Institute for Business Value mengeluarkan E-readiness ranking untuk tahun 2004. Indonesia memperoleh nilai keseluruhan sebesar 3.39 atau menempati ranking ke-59 dari 64 negara yang disurvey. Ranking Indonesia tersebut lebih rendah dibandingkan Singapura yang menempati urutan ke-7, Malaysia ke-33, Thailand ke-43, Filipina ke-49; dan hanya 1 tingkat lebih tinggi dibandingkan Vietnam yang menempati urutan ke- 60. Indikator yang terakhir adalah Networked Readiness Index (NRI) yang dikembangkan oleh Center for International Development (CID) di Harvard University. NRI didefinisikan sebagai derajat sebuah komunitas siap untuk berpartisipasi dalam dunia yang terhubung jaringan (networked world). Nilai NRI Indonesia adalah 3.24 dan menempati urutan ke-59 dari 75 negara yang disurvey.

Melihat indikator-indikator tersebut di atas, posisi Indonesia memang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Tetapi, sekali lagi, bukan berarti kita harus pesimis dan rendah diri di lingkungan global. Posisi tersebut seharusnya menjadi tantangan dan menjadi pemicu dan pemacu semangat dan motivasi untuk SDM Indonesia, khususnya para calon ahli-ahli teknologi informasi.  Kita harus melihat potensi TIK dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, atau bagaimana mengintegrasikan penggunaan TIK dalam kegiatan ekonomi itu sendiri. Kita pun semestinya tertantang untuk membuktikan dugaan atau hipotesis tentang hubungan antara tingkat penguasaan dan  penerapan TIK dengan kemajuan sebuah negara atau bangsa.

DIGITAL DIVIDE DAN DIGITAL ECONOMY

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  yang relatif cepat dewasa ini telah mempengaruhi perkembangan perekonomian dunia. Pada kurun waktu 1999 sampai 2000, negara-negara sedang berkembang di wilayah asia pasifik, termasuk Indonesia menunjukkan bahwa difusi teknologi informasi berkorelasi positif cukup kuat dengan tingkat pendapatan per kapita- salah satu ukuran kesejahteraan sebuah negara (Kim, 2004). Tetapi masalahnya adalah – seperti telah dijelaskan sebelumnya, penggunaan TIK di Indonesia relatif tertinggal dibandingkan dengan negara-negera lain. Perbedaan atau kesenjangan penggunaan TIK di antara berbagai negara tersebut tentunya menimbulkan dugaan bahwa tingkat penggunaan TIK mungkin menjadi salah satu faktor yang relatif signifikan terhadap perbedaan pertumbuhan ekonomi di antara negara-negara.

Kajian teknologi informasi dan komunikasi dari perspektif ekonomi makro telah dilakukan oleh Papageorgiou (2000), yang menjelaskan model atau teori pertumbuhan yang ditentukan oleh kombinasi modal sumber daya manusia dan adopsi teknologi. Model terdiri dari 2 bagian yaitu model untuk negara yang sudah maju teknologinya dan negara yang sedang berkembang.  Model memprediksi bahwa negara berkembang mempunyai kesempatan untuk mencapai pertumbuhan tinggi melalui adopsi teknologi jika kesenjangan teknologinya relatif dekat ke technology frontier.

Beilock dan Dimitrova (2003) meneliti hubungan antara jumlah pengguna internet per 10,000 penduduk dengan GDP per kapita, infrastruktur, dan faktor non-ekonomi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa GDP per kapita merupakan determinan yang paling penting terhadap jumlah pengguna internet. Jadi dari data penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa negara-negara yang tingkat penggunaan TIK relatif tinggi secara umum mempunyai pendapatan per kapita yang tinggi. Beilock dan Dimitrova (2003) selanjutnya menyatakan bahwa semakian tinggi pendapatan per kapita yang mendorong semakin tingginya pengguna internet disebabkan oleh dua alasan. Pertama, ketika pendapatan individual meningkat, maka individu tersebut mampu memperoleh barang dan jasa tambahan, termasuk akses internet. Kedua, pendapatan yang tinggi secara umum berhubungan dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang memungkinkan untuk memiliki ketrampilan yang diperlukan untuk menggunakan teknologi internet. Jadi TIK berhubungan erat dengan pengembangan sumber daya manusia.

Konsep digital divide yang menunjukkan kesenjangan tingkat penggunaan teknologi   antara negara maju dan negara berkembang, atau antara satu komunitas tertentu dengan komunitas lainnya, menimbulkan anggapan bahwa penguasaan teknologi berhubungan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat atau angka kemiskinan. Flor (2001) menyatakan bahwa ada empat paradigma yang bisa digunakan untuk menganalisis kemiskinan, yaitu paradigma teknologis, paradigma ekonomi, paradigma struktural, dan paradigma kultural. Paradigma teknologis menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah keterbatasan ketrampilan teknologi di negara-negara berkembang.

Menurut Quibria dan Tschang (2001), TIK memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Pengaruh langsung mencakup (a) informasi mengenai pasar, peluang, dan lain-lain, (b) kesempatan kerja, (c) ketrampilan dan pendidikan, (d) pemeliharaan kesehatan, (e) pemberian layanan pemerintah, dan (f) pemberdayaan. TIK juga bisa meningkatkan kesejahteraan secara tidak langsung melalui pertumbuhan (ekonomi) yang cepat, yang memberikan trikledown effect terhadap perbaikan pendapatan dan kesempatan kerja.


TEKNOLOGI E-BANKING

Salah satu sektor yang paling dramatis terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah sektor keuangan, terutama perbankan.  Sebelumnya mari kita lihat kilas balik dan perkembangan terkini mengenai perbankan Indonesia. Setelah lebih dari seperempat abad terhitung dari deregulasi pada tahun 1983, perbankan Indonesia telah mengalami berbagai gonjang-ganjing yang sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Titik nadir perbankan sendiri terjadi menjelang krisis multidimensi yang terjadi pada tahun 1997 yang dikenal sebagai krisis moneter. Beberapa tonggak penting perjalanan dalam kurun waktu tersebut adalah sebagai berikut.
Kilas Balik Perbankan Indonesia

1.        Paket 1 Juni 1983 merupakan salah satu tonggak penting yang mengubah arah perbankan nasional yang tadinya belum mengikuti mekanisme pasar, atau dengan kata lain, mulai diterapkannya equal treatment antara bank pemerintah dengan bank swasta.

2.        Kebijakan Oktober 1988 menjadi faktor utama terjadinya booming pendirian bank dengan memberikan kemudahan bagi para investor. Dalam kurun waktu 3 tahun sesudahnya, tercatat jumlah bank meningkat dari 111 bank pada tahun 1988 menjadi 182 bank pada pertengahan 1991. Pertumbuhan bank beserta kegiatan penyaluran dana bank yang luar biasa tersebut akhirnya berujung pada tindakan kebijakan uang ketat (Tight Money Policy) yang diambil oleh Bank Indonesia pada Tahun 1990.

3.        Pakfeb 1991, yang bertujuan untuk mengembangkan dunia perbankan menjadi lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan tangguh serta lebih dipercaya baik dalam tingkat nasional maupun global. Sistem penilaian kesehatan bank dengan CAMEL mulai diterapkan oleh Bank Indonesia, termasuk penetapan nilai CAR sebesar 8 persen yang harus dipenuhi mulai tahun 1993.

4.        Bom waktu perbankan akhirnya meledak, dan tidak tanggung-tanggung dampak letusannya terhadap perekonomian Indonesia. Pada November 1997 sejumlah bank mulai rontok yang diawali dengan ditutupnya 16 bank yang akhirnya menyeret Indonesia ke krisis moneter yang tak terlupakan dalam sejarah perekonomian Indonesia.

5.        Pada tahun 1998 dibentuk BPPN sebagai lembaga yang berusaha untuk menyelamatkan wajah perbankan Indonesia. BPPN lahir sebagai salah satu butir dalam serangkaian Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF, dengan LOI pertamanya ditandatangani pada 1 November 1997.  Pembentukan BPPN ini dianggap sebagai awal proses rehabilitasi terhadap industri perbankan. Pada tahun 1998,  dari 55 bank yang dirawat oleh BPPN ternyata 10 bank tidak tertolong (dilikuidasi), 4 bank harus masuk unit gawat darurat (direkapitalisasi), dan sisanya masih terus dirawat intensif. Pada maret 1999 38 bank kembali tak tertolong, 9 bank direkapitalisasi, dan 7 bank diambil alih.

6.        Perbankan Indonesia sudah memasuki tahap konsolidasi yang ditandai dengan diluncurkannya Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Bank Indonesia telah meluncurkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada bulan Januari 2004, sebagai awal dari tahap konsolidasi perbankan Indonesia. Ke dapannya, bank-bank Indonesia digolongkan kedalam 4 kelompok bank yaitu bank Internasional, bank nasional, bank fokus, dan bank dengan cakupan usaha terbatas. Pengelompokkan bank tersebut didasarkan pada kemampuan modalnya.

7.        Terakhir adalah paket Oktober 2006 (Pakto) yang dikeluarkan oleh BI. Salah satu maksudnya adalah untuk mendorong perbankan nasional dalam meningkatkan penyaluran kredit tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pakto ini mencakup 13 Peraturan Bank Indonesia, dua diantaranya adalah mengenai pelarangan kepemilikan tunggal dan pelaksanaan Good Corporate Governance.

Kilas balik yang penuh gejolak tersebut tidak menghalangi peranan perbankan sebagai sub sektor ekonomi yang paling sentral peranannya dalam memobilisasi dana masyarakat. Mengacu ke laporan Bank Indonesia, sampai dengan bulan Juli  2007, jumlah bank yang beroperasi di Indonesia tercatat sebanyak 130 bank umum dan 1816 BPR. Total aset perbankan nasional adalah Rp 1.801.094,- Milyar, belum termasuk asset BPR sebesar Rp 25.140,- Milyar. Total simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank umum adalah adalah sebesar Rp 1.562.070,- Milyar dan oleh BPR sebanyak Rp 20.537,- Milyar. Memang sebuah angka yang luar biasa dan terus meningkat dari tahun ke tahun, seperti ditunjukkan pada grafik di bawah ini.


Asset, Sumber, dan penyaluran dana Jumlah Kantor

Angka-angka tersebut menunjukkan beberapa hal yang menarik.  Pertama, masyarakat Indonesia masih menaruh kepercayaan terhadap perbankan sebagai alternatif investasi dan sebagai institusi penyimpanan dana. Fungsi agent of trust ini tentunya membawa konsekuensi terhadap pentingnya masalah intergritas institusi dan individu di bidang perbankan.

Kedua, angka tersebut menunjukkan dominasi atau ketergantungan terhadap bank sebagai lembaga penyimpan sekaligus lembaga pembiayaan dalam perekekonomian Indonesia. Total aset perbankan yang lebih dari 1800 triliun tersebut adalah dua kali lipat dari PDB Indonesia, yang sampai triwulan I 2007 tercatat sebesar  915,9 triliun. Angka tersebut juga terlihat luar biasa dibandingkan dengan total aset perusahaan asuransi jiwa- yang tercatat hanya sebesar Rp 82 triliun pada kuartal II 2007. Ketergantungan tersebut tentunya- di sisi lain, memang mengandung resiko tinggi jika tidak dikelola dengan baik oleh pelaku-pelaku di industri perbankan.

Ketiga, jumlah aset dan dana masyarakat yang luar biasa tersebut tentunya memerlukan kapasitas atau produktifitas yang tinggi, baik secara institusi maupun Sumber Daya Manusia di bidang perbankan. Sebagai ilustrasi, dengan jumlah kantor bank umum sebanyak 9492 maka setiap kantor harus mengelola dana masyarakat sekitar Rp 165 Milyar per kantor. Jika dana masyarakat dibagi dengan jumlah karyawan bank yang berjumlah sekitar 100.000 orang maka setiap karyawan bank mengelola dana masyarakat sekitar Rp 15 Milyar per orang.  Kapasitas intitusi dan individu yang bergerak di industri perbankan tersebut tentunya memerlukan fasilitas atau alat bantu dalam pengolahaan dana dan berbagai layanan jasa keuangan terkait lainnya. Disinilah fungsi dari teknologi informasi dan komunikasi di industri perbankan.

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya.  Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan.  Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking. Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.

Saat ini sebagian besar layanan E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.

Jenis-Jenis Teknologi E-Banking

Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui  media elektronik.

Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau  microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya  MasterCard atau Visa networks).

Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer)  dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di  sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.


ALAT PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU DI INDONESIA

Belakangan ini masyarakat perkotaan di Indonesia mulai terbiasa untuk menggunakan alat pembayaran non tunai untuk berbagai keperluan pembayaran, antara lain kartu kredit, kartu debet, kartu ATM dan kartu prabayar. Penggunaan kartu prabayar diyakini akan menjadi trend mekanisme pembayaran di masa mendatang, misalnya untuk membayar bahan bakar di pompa bensin, tiket tol, pembelian barang dan berbagai jasa-jasa lainnya.

Semua proses aktivitas pembayaran melalui berbagai jenis alat pembayaran ini diproses oleh berbagai penyelenggara sistem pembayaran seperti bank dan nonbank. Institusi inilah yang nantinya menyelenggarakan jasa mulai proses pengiriman dana, kliring hingga settlement. Pemakaian kartu prabayar dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke bentuk-bentuk non-tunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti kartu prabayar hingga ke wujud digital (digital cash).

TRAVELLERS CHEQUE

Pengertian travelers cheque,keuntungan transaksi dengan travelers cheque, mekanisme atau prosedur travelers cheque, biaya atau fee transaksi travelers
 
TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Travellers cheque :

1. Memberikan kemudahan berbelanja

2. Mengurngi resiko kehilangan uang

3. Memberikan rasa percaya diri

sumber
http://google.com
http://wartawarga.gundarma.ac.id

Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor

Pengertian Letter of Credit

Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

sumber
http://google.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id

SAFE DEPOSIT BOX (SDB)

SAFE DEPOSIT BOX (SDB)
Salah satu jasa bank yang dewasa ini terus dipromosikan adalah jasa bank dalam bentuk penyediaan tempat menyimpan benda atau surat berharga milik nasabah.tempat tersebut berupa kotak-kotak ruang yang disewakan dengan tariff tertentu menurut volumenya. Jasa ini dikenal dengan Safe Deposit Box. Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga, dimana bank menjamin kerahasiannya. Pengambilan dan penyimpanan barang yang ada dalam Safe Deposit Box (SDB) hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir. Manfaat Safe Deposit Box (SDB) bagi bank adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
AKUNTANSI UNTUK SAFE DEPOSIT BOX Akuntansi untuk Safe Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya Safe Deposit Box (SDB). Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa Safe Deposit Box (SDB) yang diterima dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi. Disamping penerimaan sewa, bank juga menerima uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB) atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat Safe Deposit Box (SDB) hanya dapat dibuka bila kunci lengkap, yang biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, Safe Deposit Box (SDB) harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan peralatan yang baru.
KEUNTUNGAN •
Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank. • Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan. • Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

TRANSFER

Pengertian TRANSFER

>> TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

>> Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman

>> Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.


TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

>> Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/tugas-softskill-mengenai-jasa-jasa-bank-fee-base-income-semester-6-ta-2011/

INKASSO

Pengertian Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

Keuntungan transaksi inkasso
Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
  • Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
  • Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Mekanisme atau prosedur inkasso
Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

Biaya atau fee transaksi inkasso
rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
-   Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-

-    Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-

Sumber :
  1. http://rianariandi.blogspot.com/2011/05/pengertian-inkasso-keuntungan-transaksi.html
  2. http://dannaru.blogspot.com/2011/05/inkasso.html